About me

Blog

22 Apr 2016

CONTOH LAPORAN OJT

UNTUK SOFTCOPY BISA CEK DISINI ATAU DISINI







LAPORAN TUGAS AKHIR


TINJAUAN ATAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGGUNA FORMULIR 1770 S DAN 1770 SS SECARA E-FILING
 DI KPP PRATAMA MADIUN









FRIENDY AJI PRASTIYO
810202471


PROGRAM ON THE JOB TRAINING PEGAWAI BARU/CPNS
KPP PRATAMA MADIUN
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR II
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
2016


LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN AKHIR OJT






Pada hari ini tanggal ....... bulan ....... tahun 2016,
Mengesahkan,
Kepala Seksi Pelayanan



AGUSTINAH WIDJAJANTI
NIP.  196108121985032001




Menilai,

Nilai
(1-100)
Laporan Tugas Akhir

Presentasi Workshop








DAFTAR ISI

I.     Sampul Depan/Cover ..........................................................................................    i
II.    Lembar Pengesahan dan Penilaian…………………………................................    ii
III.   Daftar Isi ..............................................................................................................    iii
IV.  Pendahuluan …………………………………………………………….…………...   1
a.   Latar Belakang………………………………………….……………….………...  1
1. Kondisi Ideal…………………………………………………....….…………...   1
2. Kondisi Saat Ini…………………………………………………………….…..   2
b.  Sasaran …………………………………………………………………….…......   2
V.   Pembahasan .......................................................................................................     3
a.   Permasalahan ................................................................................................     3
b.   Analisis Penyebab Permasalahan Utama ………...........................................    3
VI.  Penutup ...............................................................................................................     4
a.   Kesimpulan......................................................................................................    4
b.   Saran ..............................................................................................................     4
















BAB I
PENDAHULUAN

a.    Latar Belakang
Saat ini, pembangunan di segala bidang sedang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dalam melaksanakan pembangunan tersebut tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi kebutuhan dana tersebut berbagai potensi yang ada diberdayakan secara maksimal, salah satunya di sektor perpajakan. Dalam usaha meningkatkan sektor perpajakan tersebut tentunya jajaran Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha meningkatkan pelayanan dan membuat sebuah sistem perpajakan yang mudah, sederhana, dan tidak menimbulkan kesan yang rumit bukan hanya bagi aparat pajak sendiri namun juga bagi Wajib Pajak. Salah satunya adalah e-Filing.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Dalam praktiknya, walaupun mempermudah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan, tidak jarang ditemukan kendala sehingga diperlukan beberapa hal untuk lebih mempermudah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara electronic filling      (e-Filing) melalui website DJP (www.djponline.pajak.go.id).

1.    Kondisi Ideal
Kondisi ideal Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing adalah tersedianya jaringan internet, Wajib Pajak sudah memiliki electroning Filing Identification Number (e-FIN), Wajib Pajak memiliki electronic mail (e-mail), adanya bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja, serta computer atau smartphone.
a.    Jaringan internet berfungsi agar Wajib Pajak bisa masuk ke website DJP (www.djponline.pajak.go.id) tempat dimana SPT Tahunan secara e-Filing bisa dilaporkan.
b.    e-FIN merupakan syarat utama untuk e-Filing. Berdasarkan PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, bagi Wajib Pajak orang pribadi harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat ­ e-mail aktif.
c.    e-mail berfungsi sebagai perantara antara website DJP dan Wajib Pajak sendiri. Sehingga semua notifikasi nantinya akan masuk ke e-mail Wajib Pajak, mulai dari link aktivasi, kode verifikasi, hingga Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
d.    Bukti potong atau formulir 1721-A1 atau A-2 juga sangat berperan dalam penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing. Bukti potong ini menjadi dasar atau acuan untuk pengisian e-Filing Wajib Pajak.
e.    Komputer atau smartphone berfungsi untuk menyambungkan ke website DJP (www.djponline.pajak.go.id), sebab melalui website tersebutlah penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770ss atau 1770s bisa disampaikan secara e-Filing.

2.    Kondisi Saat Ini
Proses dan prosedur e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun sudah sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku saat ini. Adapun masalah-masalah bukan bersumber dari petugas melainkan dari server pusat pada Aplikasi  e-Filing yang sering bermasalah dan dari Wajib Pajak sendiri yang kurang melengkapi persyaratan yang membuat proses menjadi semakin panjang.

b.    Sasaran
Sasaran penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala yang ada dalam alur dan prosedur e-Filing di KPP Pratama Madiun. Penulis berharap dapat memberikan kontribusi berupa saran dan bahan pertimbangan untuk penyelesaian masalah mengenai e-Filing supaya lebih baik di masa yang akan datang.



BAB II
PEMBAHASAN
a.    Permasalahan
Selama mengikuti program On the Job Training penulis telah merangkum beberapa permasalahan pada proses e-Filing di KPP Pratama Madiun, antara lain:
1.    Masalah pada server pusat DJP
2.    Wajib Pajak banyak yang belum memiliki e-mail
3.    Wajib Pajak tidak mau/bisa menginput sendiri sehingga harus dibantu petugas
4.    Wajib Pajak tidak melengkapi data-data yang disyaratkan

b.    Analisis Penyebab Timbulnya Permasalahan Utama
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan e-Filing di KPP Pratama Madiun disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.   Masalah pada server pusat DJP
Masalah ini merupakan masalah utama yang dihadapi oleh setiap KPP di Indonesia. Hal ini tentunya sangat wajar mengingat terbatasnya server DJP, dan server tersebut dipakai oleh KPP se-Indonesia secara bersamaan yang mengakibatkan server down.

2.   Wajib Pajak banyak yang belum memiliki e-mail
Sebagian besar Wajib Pajak sangat jarang yang memiliki e-mail karena mereka tidak tahu apa fungsi e-mail itu sendiri. Hal ini tidak lepas dari pengetahuan Wajib Pajak yang minim terkait teknologi. Adapun Wajib Pajak yang sudah memiliki e-mail tapi lupa dengan passwordnya, sehingga perlu melakukan reset password yang menyebabkan proses e-Filing semakin panjang.

3.    Wajib Pajak tidak mau/bisa menginput sendiri sehingga harus dibantu petugas
Mayoritas Wajib Pajak masih belum sepenuhnya paham tentang e-Filing. Terbukti dengan masih banyaknya Wajib Pajak yang datang dan antri untuk e-Filing yang seharusnya bisa mereka kerjakan sendiri di rumah. Hal tersebut membuat petugas harus membimbing Wajib Pajak dan tak jarang petugaslah yang mengerjakan                   e-Filing Wajib Pajak dari awal hingga akhir. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan prinsip self assessment yang diterapkan oleh DJP.
4.    Wajib Pajak tidak melengkapi data-data yang disyaratkan
Masih banyak Wajib Pajak yang tidak melengkapi sebagian syarat yang digunakan untuk e-Filing, diantaranya daftar rincian harta dan hutang, dan bukti potong atau formulir 1721-A1 atau A-2 yang menjadi dasar atau acuan untuk pengisian e-Filing.


BAB III
PENUTUP
a.    Kesimpulan
Dari hasil analisis penulis terhadap permasalahan dan penyebab permasalahan, penulis merasa permasalahan utama e-Filing saat ini berasal dari Wajib Pajak yang kurang memahami e-Filing dan dari server pusat DJP. Terlepas dari permasalahan tersebut, secara umum penulis merasa pelayanan terkait e-Filing yang dilakukan KPP Pratama Madiun sudah cukup baik.

b.    Saran
Berdasarkan kesimpulan yang didapat oleh penulis, penulis mencoba memberikan beberapa saran berupa :
1.   Komunikasi yang baik antara KPP di daerah-daerah dengan kantor pusat khususnya di bidang IT, sehingga apabila terdapat masalah-masalah seperti server down dapat segera diatasi oleh pusat, atau lebih baik diadakan pengadaan penambahan bandwith server demi kelancaran proses e-Filing.
2.   Menyediakan informasi yang lengkap dan jelas mengenai proses e-Filing di media masa, media cetak maupun web resmi dari DJP sendiri sehingga mempermudah Wajib Pajak untuk memahami alur dan prosedur e-Filing.

0 komentar:

Posting Komentar

Tweet


FriendBlog Design by Insight © 2009