UNTUK SOFTCOPY BISA CEK DISINI ATAU DISINI
Read more
LAPORAN TUGAS AKHIR
TINJAUAN ATAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGGUNA FORMULIR 1770 S DAN 1770 SS SECARA
E-FILING
DI KPP PRATAMA MADIUN
FRIENDY AJI PRASTIYO
810202471
PROGRAM ON THE JOB TRAINING PEGAWAI BARU/CPNS
KPP PRATAMA MADIUN
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR II
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
2016
LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN
LAPORAN AKHIR OJT
Pada hari ini tanggal .......
bulan ....... tahun 2016,
Mengesahkan,
Kepala
Seksi Pelayanan
AGUSTINAH WIDJAJANTI
NIP. 196108121985032001
Menilai,
Nilai
(1-100)
|
|
Laporan Tugas Akhir
|
|
Presentasi Workshop
|
DAFTAR ISI
I. Sampul Depan/Cover .......................................................................................... i
II. Lembar Pengesahan dan Penilaian…………………………................................ ii
III. Daftar Isi
.............................................................................................................. iii
IV. Pendahuluan
…………………………………………………………….…………... 1
a. Latar Belakang………………………………………….……………….………... 1
1. Kondisi
Ideal…………………………………………………....….…………... 1
2.
Kondisi Saat Ini…………………………………………………………….….. 2
b. Sasaran
…………………………………………………………………….…...... 2
V. Pembahasan
....................................................................................................... 3
a. Permasalahan
................................................................................................ 3
b. Analisis Penyebab
Permasalahan Utama ………........................................... 3
VI. Penutup ............................................................................................................... 4
a. Kesimpulan...................................................................................................... 4
b.
Saran
.............................................................................................................. 4
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Saat ini, pembangunan di segala bidang sedang dilakukan
oleh pemerintah Republik Indonesia. Dalam melaksanakan pembangunan tersebut
tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi kebutuhan dana
tersebut berbagai potensi yang ada diberdayakan secara maksimal, salah satunya
di sektor perpajakan. Dalam usaha meningkatkan sektor perpajakan tersebut
tentunya jajaran Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha meningkatkan pelayanan dan membuat sebuah sistem
perpajakan yang mudah, sederhana, dan tidak menimbulkan kesan yang rumit bukan
hanya bagi aparat pajak sendiri namun juga bagi Wajib Pajak. Salah satunya
adalah e-Filing.
e-Filing adalah
suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah
terintegrasi dalam layanan DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan
laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Dalam
praktiknya, walaupun mempermudah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan, tidak
jarang ditemukan kendala sehingga diperlukan beberapa hal untuk lebih
mempermudah Wajib Pajak menyampaikan
SPT Tahunan secara electronic filling (e-Filing)
melalui website DJP (www.djponline.pajak.go.id).
1.
Kondisi
Ideal
Kondisi
ideal Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing adalah
tersedianya jaringan internet, Wajib Pajak sudah memiliki electroning Filing
Identification Number (e-FIN), Wajib Pajak memiliki electronic mail (e-mail),
adanya bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja, serta computer atau smartphone.
a. Jaringan
internet berfungsi agar Wajib Pajak bisa masuk ke website DJP (www.djponline.pajak.go.id)
tempat dimana SPT Tahunan secara e-Filing bisa dilaporkan.
b. e-FIN merupakan syarat utama untuk e-Filing. Berdasarkan PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan
Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, bagi Wajib Pajak orang pribadi harus
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN dengan mendatangi secara langsung
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Wajib Pajak juga harus melampirkan
fotokopi kartu identitas (KTP), fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat e-mail
aktif.
c.
e-mail
berfungsi sebagai perantara antara website
DJP dan Wajib Pajak sendiri.
Sehingga semua notifikasi nantinya akan masuk ke e-mail Wajib Pajak, mulai dari link
aktivasi, kode verifikasi, hingga Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
d.
Bukti potong
atau formulir 1721-A1 atau A-2 juga sangat berperan dalam penyampaian SPT
Tahunan secara e-Filing.
Bukti potong ini
menjadi dasar atau acuan untuk pengisian e-Filing Wajib Pajak.
e.
Komputer atau smartphone
berfungsi untuk menyambungkan ke website
DJP (www.djponline.pajak.go.id),
sebab melalui website tersebutlah
penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan
formulir 1770ss atau 1770s bisa disampaikan secara e-Filing.
2.
Kondisi
Saat Ini
Proses dan prosedur e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun sudah sesuai dengan SOP dan
peraturan yang berlaku saat ini. Adapun masalah-masalah bukan bersumber dari
petugas melainkan dari server pusat pada Aplikasi e-Filing
yang sering bermasalah dan dari Wajib Pajak sendiri yang kurang melengkapi persyaratan yang membuat proses
menjadi semakin panjang.
b. Sasaran
Sasaran penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala
yang ada dalam alur dan prosedur e-Filing di KPP Pratama Madiun. Penulis berharap dapat memberikan kontribusi berupa
saran dan bahan pertimbangan untuk penyelesaian masalah mengenai e-Filing supaya lebih baik di masa yang
akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Permasalahan
Selama
mengikuti program On the Job Training
penulis telah merangkum beberapa permasalahan pada proses e-Filing di
KPP Pratama Madiun, antara lain:
1.
Masalah
pada server pusat DJP
2.
Wajib
Pajak banyak yang belum memiliki e-mail
3.
Wajib
Pajak tidak mau/bisa menginput sendiri sehingga harus dibantu petugas
4.
Wajib
Pajak tidak melengkapi data-data yang disyaratkan
b. Analisis
Penyebab Timbulnya Permasalahan Utama
Permasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan e-Filing di KPP Pratama
Madiun disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.
Masalah
pada server pusat DJP
Masalah ini merupakan masalah utama
yang dihadapi oleh setiap KPP di Indonesia. Hal ini tentunya sangat wajar
mengingat terbatasnya server DJP, dan
server tersebut dipakai oleh KPP
se-Indonesia secara bersamaan yang mengakibatkan server down.
2.
Wajib
Pajak banyak yang belum memiliki e-mail
Sebagian besar Wajib Pajak sangat
jarang yang memiliki e-mail karena
mereka tidak tahu apa fungsi e-mail
itu sendiri. Hal ini tidak lepas dari pengetahuan Wajib Pajak yang minim
terkait teknologi. Adapun Wajib Pajak yang sudah memiliki e-mail tapi lupa dengan passwordnya, sehingga perlu melakukan reset password yang menyebabkan proses e-Filing semakin panjang.
3. Wajib Pajak tidak mau/bisa menginput
sendiri sehingga harus dibantu petugas
Mayoritas Wajib Pajak
masih belum sepenuhnya paham tentang e-Filing.
Terbukti dengan masih banyaknya Wajib Pajak yang datang dan antri untuk e-Filing yang seharusnya bisa mereka
kerjakan sendiri di rumah. Hal tersebut membuat petugas harus membimbing Wajib
Pajak dan tak jarang petugaslah yang mengerjakan e-Filing Wajib Pajak dari awal hingga akhir. Hal tersebut tentunya
tidak sejalan dengan prinsip self assessment
yang diterapkan oleh DJP.
4.
Wajib
Pajak tidak melengkapi data-data yang disyaratkan
Masih banyak Wajib Pajak yang tidak
melengkapi sebagian syarat yang digunakan untuk e-Filing, diantaranya daftar rincian harta dan hutang, dan bukti
potong atau
formulir 1721-A1 atau A-2
yang menjadi dasar atau acuan untuk pengisian e-Filing.
BAB
III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Dari
hasil analisis penulis terhadap permasalahan dan penyebab permasalahan, penulis
merasa permasalahan utama e-Filing
saat ini berasal dari Wajib Pajak yang kurang memahami e-Filing dan dari server pusat DJP. Terlepas dari permasalahan
tersebut, secara umum
penulis merasa pelayanan
terkait e-Filing yang dilakukan KPP
Pratama Madiun sudah cukup baik.
b. Saran
Berdasarkan
kesimpulan yang didapat oleh penulis, penulis mencoba memberikan beberapa saran berupa :
1. Komunikasi
yang baik antara KPP di daerah-daerah dengan kantor pusat khususnya di bidang
IT, sehingga apabila terdapat masalah-masalah seperti server down dapat segera diatasi oleh pusat, atau lebih baik
diadakan pengadaan penambahan bandwith
server demi kelancaran proses
e-Filing.
2. Menyediakan
informasi yang lengkap dan jelas mengenai proses
e-Filing di media
masa, media cetak maupun web resmi
dari DJP sendiri sehingga mempermudah Wajib Pajak untuk memahami alur dan prosedur e-Filing.